Antv – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa, 21 Maret 2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) adalah undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.
UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Beberapa hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja antara lain adalah reformasi peraturan perizinan dan investasi, reformasi ketenagakerjaan, dan reformasi sektor energi dan mineral.
Beberapa poin kontroversial dari UU Cipta Kerja adalah liberalisasi ketenagakerjaan, penghapusan upah minimum provinsi, dan peningkatan durasi kontrak kerja.
UU Cipta Kerja menuai kontroversi dan protes dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk dari serikat pekerja dan organisasi mahasiswa, karena dianggap merugikan pekerja dan mengabaikan hak-hak mereka.
Namun, pemerintah mengklaim bahwa UU Cipta Kerja akan membuka peluang investasi baru dan meningkatkan lapangan kerja di Indonesia.
Partai Demokrat adalah salah satu partai politik di Indonesia yang tergabung dalam koalisi oposisi.
Partai Demokrat menjadi salah satu partai yang mengkritik dan menentang UU Cipta Kerja karena dianggap merugikan pekerja dan buruh.
Beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang menjadi sorotan Partai Demokrat adalah penghapusan upah minimum provinsi, liberalisasi ketenagakerjaan, dan peningkatan durasi kontrak kerja.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Umum DPP Angkatan Muda Partai Demokrat (AMPD) Andi Dian Putra menilai bahwa UU Cipta Kerja disahkan tanpa melalui proses yang transparan dan partisipatif, serta tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat.
"Jelas UU Cipta Kerja tidak transparan dan merugikan sejumlah pihak apalagi masyarakat dan buruh karena hak hak mereka diabaikan," ujar Andi kepada redaksi ANTVklik.com saat dihubungi Selasa, 21 Maret 2023.
Bang Andi sapaan akrabnya itu juga meminta agar pemerintah melakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja untuk menjamin hak-hak pekerja dan buruh serta masyarakat Indonesia secara umum.
"UU Cipta Kerja akan menimbulkan dampak negatif pada kehidupan pekerja dan buruh, seperti hilangnya perlindungan kerja, pengurangan hak-hak sosial dan ekonomi pekerja, serta menimbulkan ketidakpastian dalam pekerjaan," Tegas Politisi Demokrat yang maju sebagai bakal Caleg DPR RI 2024 mendatang itu.
Selain itu, Pria asal Sumatera Barat ini juga mempertanyakan tujuan UU Cipta Kerja yang dinilai lebih mementingkan kepentingan investor daripada pekerja dan buruh.
Oleh karena itu, Partai Demokrat melakukan interupsi dalam sidang paripurna DPR untuk menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan meminta agar pemerintah melakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja untuk menjamin hak-hak pekerja dan buruh serta masyarakat Indonesia secara umum.