Antv – Polda Jatim bersama Polresta Malang berhasil menangkap Wahyu Kenzo yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya pada Rabu (8/3/2023) disebuah hotel diwilayah Surabaya Jawa Timur.
Dinar Wahyu Septian Dyfrig yang lebih dikenal dengan Wahyu Kenzo ditangkap karena kasus dugaan tindak pidana perdagangan, ITE, dan pencucian uang dengan puluhan ribu korban dan kerugian mencapai Rp 9 triliun dengan modus robot trading ATG (Auto Trading Gold).
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Dirmanto meminta kepada masyarakat yang menjadi korban kasus dugaan penipuan, pelanggaran ITE, dan pencucian uang melalui robot trading Auto Trading Gold (ATG) agar melapor melalui nomor aduan yang disediakan.
Kasus robot trading ATG adalah salah satu kasus dengan modus investasi robot trading yang sebelumnya sudah ada kasus yang sama yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doddy Salmanan yang juga disebut Crazy Rich.