Kerugian Immateriil Tak Terperinci di Gugatan Tak Dapat Dikabulkan Hakim

Muhamad Kadafi.
Muhamad Kadafi. (Foto : Istimewa)

Antv –Dalam mengajukan gugatan perdata di pengadilan perlu memperhatikan jenis gugatan terhadap ganti rugi yang diminta dalam petitum.

Lingkup kerugian (damages) dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) memiliki dimensi yang berbeda dengan wanprestasi karena batasan tuntutan pada wanprestasi sesuai dengan ketentuan Pasal 1250 KUH Perdata adalah penggantian biaya, rugi dan bunga.

“Sementara itu, kerugian akibat perbuatan melawan hukum ukurannya lebih luas yakni kerugiaan materiil dan kerugiaan immaterial,” ungkap Muhamad Kadafi yang berprofesi sebagai Advokat, Kurator Kepailitan dan Pengurus serta Konsultan hukum.Co melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 23 Februari 2023.

Penjelasan kerugiaan materiil merupakan kerugian yang senyatanya diderita dan dapat dihitung jumlahnya berdasarkan nominal uang sehingga ketika tuntutan materiil dikabulkan dalam putusan hakim maka penilaian dilakukan secara objektif.

Sedangkan penjelasan kerugian immaterial merupakan kerugiaan yang diderita akibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dipulihkan kembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung berdasarkan uang.

Adapun cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 didasarkan kepada Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata bahwa ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan.

Terhadap gugatan immateril perlu menjadi perhatian agar dapat dirinci dalam posita. Sebab jika tidak dirinci maka kerugian immateril tersebut mutlak tidak dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Hal ini sesuai dengan kaidah hukum dalam beberapa putusan Mahkamah Agung diantaranya:

1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3138 K/Pdt/1994 tanggal 29 April 1997

2. Putusan Mahkamah Agung RI No. No. 550K/Sip/1979 tanggal 7 Mei 1980

Kedua putusan diatas dijadikan rujukan pula dalam beberapa putusan lainnya yakni Putusan No. 01/Pdt.G.Plw/2012/PN.PKL. dan Putusan Nomor: 05/Pdt.G.Plw/2012/PN.PKL.

“Mahkamah Agung melalui Putusan di atas menyatakan bahwa petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian yang dituntut,” Ujar Kadafi yang berkantor di Jalan Cikoko Timur Raya Pancoran Jakarta Selatan.

Penulis: Muhamad Kadafi