Ada Klausula Arbitrase Perjanjian, Pengadilan Negeri Tak Berwenang Adili Gugatan

Muhamad Kadafi
Muhamad Kadafi (Foto : Istimewa)

Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Hal ini sejalan dengan sebuah putusan yang dikeluarkan oleh MA melalui Putusan MA RI No. 3179 K/Pdt/1984 tertanggal 4 Mei 1988 dalam perkara antara PT. A P O Line vs. PT. S. Mas.

MA dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa, “dalam hal ada klausula arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan, baik dalam konvensi maupun dalam rekonvensi. Melepaskan klausula arbitrase harus dilakukan secara tegas dengan suatu persetujuan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak”.

Penulis: Muhamad Kadafi