Antv –Nekat tanam pohon ganja di pot bunga, seorang pemuda di Garut, Jawa Barat dicokok Polisi. Selain mengamankan 11 pohon ganja yang telah tumbuh di pot bunga, polisi juga mengamankan 15 pelaku lain dalam proses pengembangan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 35, 2 gram sabu, dan 4.000 butir obat psikotropika.
Pohon ganja memang mampu tumbuh subur di Garut, Jawa Barat. Selain bisa tumbuh di kebun, tanaman ganja ini juga mampu subur di pot bunga.
Pemuda berinisial CN, warga Leles Garut, nekat membudidayakan tanaman ganja di pot bunga yang ia pelihara di rumahnya.
Namun sayang, baru berumur seumur jagung, pelaku bersama tanaman ganjanya berhasil diciduk polisi.
"Ada penanam ganja di pot bunga juga, itu kan pelakunya sengaja tanam di rumahnya, ada juga tembakau sintetis," kata AKP Jimy Ridwan Sihite, Kasat Res Narkoba Polres Garut, Rabu (15/2/2023), di Mapolres Garut.
Selain mengamankan penanam ganja, polisi juga mengembangkan kepada bandar narkoba lain. Pada 15 bandar narkoba yang ikut berhasil diciduk, polisi mengamankan 35,2 gram sabu, dan 4.000 butir obat mengandung psikotropika.
"Untuk jumlah sabu 35,2 gram, ada 4.000 butir pil atau obat keras dan psikotropika. Dari 16 bandar atau pelaku yang diamankan, terdiri dari 11 TKP berbeda, dan rangkaian berbeda, namun hasil penyelidikan bersamaan," tambahnya.
Para bandar dijerat Undang - Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, selain mengamankan bandar, polisi juga menyiduk 1 orang konsumen barang haram ini,"ancaman hukuman 15 tahun penjara, sesuai undang - undang narkotika,"tutup Kasat.