Antv – Seorang pria ditangkap polisi karena mengunggah sepenggal video yang dinilai provokatif, yang merekam kegiatan aparat Polis Diraja Malaysia (PDRM) sedang bertugas, di akun pribadi Tiktoknya.
Dilansir dari Bernama.com, Kepala kepolisian wilayah Kangar ACP Yusharifuddin Mohd Yusop menjelaskan bahwa pria berusia 39 tahun, yang bekerja sebagai sopir truk lori membawa muatan pupuk itu, ditahan selama tiga hari, sejak hari penangkapan (4/2) hingga esok hari (7/2) untuk kepentingan penyelidikan.
" Tersangka ditangkap di kediamannya di Jitra, Kedah, dan diketahui bahwa ia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya," Ujar Yusharifuddin
Pada 4 Februari 2023, tersangka menggunggah sebuah video berdurasi 35 detik lewat akun Tiktoknya @manbajanaw9438, yang merekam tiga polisi lalu lintas sedang bertugas melakukan razia rutin di Jalan Kangar-ALor Setar, dekat Perempatan Lampu Merah di Perlis.
" Para petugas polisi lalu lintas memeriksa truk lori tersangka, kemudian mengeluarkan empat surat panggilan dan tersangka tidak terima, " tambah Yusharifuddin
" Video yang diunggah oleh tersangka itu provokatif dan fitnah, yang bisa menimbulkan persepsi buruk di mata publik terhadap PDRM (Polis Diraja Malaysia), juga memancing komentar publik yang negatif, yang bisa menodai citra petugas polisi lalu lintas dalam video. " pungkasnya.
Yusharifuddin mengatakan bahwa penyelidikan kasus dilakukan berdasarkan pasal 504 Hukum Pidana dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998.