“Ini dampaknya sangat besar. Dampaknya sangat luas dan ini akan jadi rujukan hukum ke depan. Jangan sampai orang menjadi Justice Collaborator menjadi beban dan jangan sampai orang menjadi Justice Collaborator akan trauma. Trauma dengan apa yang akan terjadi nantinya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023.
Baca Juga :