Antv – Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar akan mengadukan keganjilan penanganan proses hukum kasus narkotika yang melibatkan perempuan berinisial NN ke bagian Propam Polda Metro Jaya.
NN ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni 2021 lalu karena diduga memproduksi tembakau sintetis sebanyak 37,5 kg, namun mendadak dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas.
Pembicaraan soal NN yang diduga sudah bebas kemudian ramai di media sosial dan sebaran percakapan whatsapp. NN bahkan aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok.
Tubagus Rahmad Sukendar yang biasa dipanggil Kang Tebe pun melihat ada yang ganjil dalam penanganan proses hukum tersebut. Pasalnya pelaku seharusnya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun. Secara kelembagaan, BPI KPNPA pun mempertanyakan keberlanjutan proses hukum dari kasus NN.
“Tampaknya dalam proses hukum terlapor NN, seperti ada yang ditutup-tutupi. Terduga saat ini sudah menghirup udara bebas di luar penjara. Bahkan sudah terlihat kembali melakukan aktivitasnya,” kata Kang Tebe dalam keterangan tertulisnya Minggu 25 Desember 2022.
Kang Tebe yang sempat digadang-gadang menjadi Dewas KPK ini kemudian membuat surat pengaduan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya. Ia meminta Propam turun tangan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
“Pelaporan kepada Propam Polda Metro Jaya ini sangat penting agar tidak ada stigma negatif di tengah masyarakat. Apalagi sudah banyak media nasional yang memberitakan semua hal yang terkait bebasnya NN. Jangan sampai kerja keras Kapolri Jenderal Listyo untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri menjadi sia-sia,” ujarnya.