“Awalnya di rumah teman korban di wilayah Nguter, Sukoharjo, kemudian dilanjutkan di perumahan Wonogiri dan dilanjutkan ke aliran Sungai Bengawan Solo,” jelasnya.
Terkait bertambahnya jumlah tersangka, Teguh menjelaskan, pada awalnya jumlah tersangka yang diamankan ada tiga orang, namun setelah dilakukan pendalaman, pihaknya menetapkan dua tersangka lain sehingga total ada lima tersangka.
“Untuk inisial dua tersangka yang diamankan belakangan adalah N dan I. Sedangkan tiga tersangka yang ditangkap lebih dulu adalah, MTC (20) warga Giripurwo Wonogiri, TNC (23) warga Jendi Wonogiri, dan BS (25) warga Kerjo Karanganyar,” terang AKP Teguh.
Menurutnya, dua tersangka tambahan ini terlibat melakukan pemukulan terhadap korban di perumahan tempat kejadian. Sementara tiga tersangka yang ditetapkan pertama melakukan pemukulan dan juga membuang korban di aliran sungai Bengawan Solo di sekitar Jembatan Timang.
Berdasarkan hasil dari rangkaian rekonstruksi, korban dipastikan tewas setelah dikeroyok para tersangka pada hari kejadian, Minggu (3/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB di sekitar perumahan Alas Kethu. Kemudian dibuang di sungai Bengawan Solo dekat jembatan Timang untuk menghilangkan jejak.
“Jadi setelah acara di perumahan selesai, tiga tersangka itu membawa korban dari perumahan ke aliran sungai,” imbuh Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.