Para pelaku ditangkap di dua wilayah berbeda yakni di kawasan Oebufu, Kupang, Nusa Tenggara Timur dan di kawasan pasar Oebobo. Iptu Hasri M. Jaha mengatakan Polresta Kupang Kota akan terus melakukan pemberantasan judi, tanpa memandang bulu.
Siapa yang tertangkap berjudi, baik itu masyarakat biasa, maupun pejabat pasti akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Kami terus bertekan akan memberantas perjudi diwilayah kerja Polresta Kupang Kota. Dan hari ini, satreskrim Polresta Kupang Kota mengamankan 6 orang warga kupang yang tengah asyik melakukan praktek perjudian.
Salah satunya seorang ibu rumah tangga," ungkap Iptu Hasri M.Jaha, Kasat Reskrim Polresta Kupang kota. Emak-emak ini diamankan saat melakukan pengisian angka-angka togel pada akun judi online yang dimilikinya.
Wanita itu biasanya menerima pembelian angka togel dari warga setempat. Sedangkan 4 orang lainnya, diamankan dilokasi pasar Oebobo, dan mereka tengah asyik berjudi ludo melalui akun di salah satu HP milik tersangka. Yakni dengan taruhan ratusan ribu rupiah.
Setelah berhasil ditanglkap dan diamankan, para tersangka langsung kegelandang ke mapolresta Kupang Kota guna dilakukan penyelidikan praktek perjudian. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Frits Floris | Kupang, Nusa Tenggara Timur