Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara. Atau tahap I empat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ada berkas empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan alias Kuat Ma'ruf.
Keempatnya dijerat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Bareskrim Polri mengebut pemberkasan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Berkas penyidikan empat tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Keempat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan alias Kuat Ma'ruf.
Keempatnya dijerat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pelimpahan diterima dari Dirtipidum Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022). Dalam foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, tampak ada empat berkas masing-masing tersangka. Berkas terlihat cukup tebal.
Sumedana menyebut berkas langsung diperiksa jaksa peneliti. Bahkan jaksa akan melakukan koordinasi dengan penyidik agar pemberkasan segera selesai. “Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2022).
Adapun empat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. Ancaman hukum maksimal hukuman mati. Bareskrim juga baru saja turut menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka. Ia juga dijerat turut bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Namun, berkas perkara Putri masih disusun penyidik.