Andy Cahyady korban penganiayaan oleh WNA bernama Wenhai Guan kembali memohon agar segera dilakukan pelaksanaan eksekusi terhadap warga negra asing Wenhai Guan.
Andy menyurati seluruh institusi hukum yang terkait hingga Presiden RI Joko Widodo. Andy mengaku telah berkali-kali bersurat dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Jakarta Utara, namun belum juga dilakukan eksekusi terhadap Wenhai Guan.Hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam upaya eksekusi terhadap Wenhai Guan ke Indonesia yang diketahui sudah terlanjur pergi ke Singapura. “Saya mohon agar pihak kejaksaan serius melakukan langkah-langkah efektif dan tegas terhadap Wenhai Guan dan terhadap Penjaminnnya Sdri Feng Qiu Ju dan Sdri. Marna Ina. Hingga saat ini sejak Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 84/PID/2021/PT DK
I tanggal 23 April 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.
Baca Juga :