Daging Anjing Dilarang Diedarkan di Surabaya, Ini Aturannya

Daging Anjing Dilarang Diedarkan di Surabaya, Ini Aturannya (Foto antvklik-Zainal)
Daging Anjing Dilarang Diedarkan di Surabaya, Ini Aturannya (Foto antvklik-Zainal) (Foto : )
Pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing diatur Pemerintah Kota Surabaya dalam Surat Edaran Nomor 524.13/13506/436.7.9/2022. 
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menjelaskan, SE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Yakni dalam menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan ke manusiaDalam SE tersebut juga dijelaskan, bahwa pengawasan, peredaran serta perdagangan daging anjing akan diawasi oleh beberapa dinas terkait yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, hingga Satpol PP Kota Surabaya.Hewan anjing itu termasuk yang tidak boleh dilakukan penjagalan sehingga nanti pengawasan juga dilakukan oleh Kecamatan dan otoritas setempat,” kata Eri Cahyadi Sabtu (13/8/2022).Meski SE pelarangan peredaran daging anjing telah diterbitkan, Eri tetap mengajak masyarakat untuk ikut terbuka dan turut memberikan laporan apabila masih ada rumah jagal anjing.Wali Kota Surabaya itu tidak menutup kemungkinan jika masih ada praktik jagal anjing yang masih tertutup dan sembunyi-sembunyi. Dia juga mengimbau bagi para penjual daging anjing untuk menghentikan peredarannya.Insyaallah Pemkot akan mengganti pekerjaan wirausaha yang sedang digencarkan, yaitu memberikan aset Pemkot Surabaya agar dimanfaatkan warga supaya mendapatkan penghasilan,” ujarnya.Sekedar diketahui, pada bulan Juli lalu ditemukan rumah jagal anjing di Kecamatan Lakarsantri Surabaya. Polisi sudah menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan pengaman.Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Antiek Sugirhati mengatakan, SE tersebut telah berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2022Antiek mengungkapkan, bahwasanya Anjing merupakah hewan peliharaan dan bukan hewan ternak. Artinya dagingnya tidak boleh dikonsumsi."Yang hanya boleh dikonsumsi adalah hewan ternak yang diambil dagingnya. Anjingkan hewan peliharaan,"terangnya.Terkait sanksi, Antiek menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang kesejahteraan hewan. Zainal Arifin Azhari | Surabaya, Jawa Timur