Jadi Tersangka Trading Ilegal, Indra Kenz Didakwa Pasal ITE, TPPU dan Penipuan

indra kenz
indra kenz (Foto : )

Dalam sidang yang dipimpin oleh Rahman Rajagukguk, serta hakim anggota Henky Henry dan Luki Rombot. Terdakwa Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis. Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Sutanto membacakan dakwaan sidang.

Pertama Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan," katanya dilansir dari laman VIVA, Jumat, 12 Agustus 2022.

Dalam dakwaan itu, Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, menanyakan terkait dengan kejelasan penjelasan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Indra Kesuma. "Bagaimana saudara Indra, jelas atas bacaannya," katanya.

"Iya yang mulia, jelas," ujar Indra yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan Salemba. Diketahui, sebelum pembacaan dakwaan, pihak JPU membacakan isi dakwaan awal mula terjadinya investasi bodong Binary Option (Binomo). Dimana, dalam pembacaan itu JPU turut menyebutkan, jumlah korban investasi sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp83 miliar.