Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, mengingatkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD kompak, solid dan harmonis dalam membahas dan menetapkan APBD, baik APBD Murni maupun APBD Perubahan.
Hal tersebut disampaikan Fatoni pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membedah APBD yang Efektif, Efisien, Akuntabel untuk Kemakmuran Rakyat dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah di Kota Palangkaraya, Jumat (5/8/2022).Hadir sebagai peserta pada kegiatan FGD tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Bappedalitbang, Kepala BPKAD, Auditor Ahli Utama, Kepala OPD Provinsi, Panitia Anggaran DPRD Provinsi.Selain itu, dari Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah hadir Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota, Ketua DPRD, Kepala BPKAD, Pimpinan DPRD dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kota se-Kalimantan Tengah.FGD yang digelar di kantor Gubernur Kalimantan Tengah tersebut dihadiri langsung beberapa narasumber antara lain Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Astera Primanto Bhakti Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Direktur Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK-RI, Iwan Herniawan Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, Agung Widiadi Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi DJPK Kemenkeu, Bambang Ari Setiono Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalteng, dan M. Valiandra Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.Pada kesempatan tersebut Fatoni menyampaikan, Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD harus bisa menetapkan APBD tepat waktu setiap tahun. "Pemerintah Daerah harus kompak dan solid membahas dan menetapkan APBD, baik APBD Murni maupun APBD Perubahan," pesan Fatoni.Fatoni menambahkan, "kalau APBD tidak bisa disepakati bersama, atau ditetapkan tapi tidak tepat waktu, yang rugi semua, yaitu Pemerintah Daerah, DPRD dan masyarakat."Fatoni menguraikan, "kalau APBD tidak bsa disepakati bersama atau terlambat penetapannya, ibarat penyakit komplikasi dampaknya bisa kemana-mana. Pembangunan terlambat, pelayanan publik terhambat, serapan anggaran juga lambat, penanganan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat juga tidak jalan.""Salah satu syarat untuk mendapatkan DID (Dana Insentif Daerah) adalah penetapan APBD tepat waktu. Kalau penetapan APBD tidak tepat waktu, maka daerah tersebut tidak bisa mendapatkan DID," jelas Fatoni.Lebih lanjut, Fatoni menyampaikan bahwa sinergi antara Pemerintah dan DPRD menjadi kunci dalam menetapkan APBD yang efisien, efektif, akuntabel dan tepat sasaran.“Kalau (Pemda dan DPRD) kompak dan solid dalam membahas (penyusunan APBD), APBD pasti (dapat ditetapkan) tepat waktu,” pungkas Fatoni.
Baca Juga :