Film Bukan Cinderella baru rilis pada 28 Juli 2022 kemarin. Belum lama tayang di bioskop, bajakan film tersebut sudah beredar di media sosial sehingga membuat pihak rumah produksi rugi hingga miliaran rupiah.
Antusiasme masyarakat terhadap film Bukan Cinderella yang diangkat dari sebuah novel Wattpad berjudul sama ini terbilang sangat tinggi. Namun, hal itu justru membawa pengaruh buruk lantaran film ini justru dibajak oleh orang-orang tak bertanggung jawab.Pihak produksi film yang dibintangi oleh Fujianti Utami dan Rafael Adwel ini mengungkapkan kekesalan mereka. Pasalnya, film yang telah dibuat susah payah tersebut dibajak dan beredar luas di akun medsos, khususnya TikTok.
Film yang baru rilis di bioskop pada 28 Juli 2022 ini mendadak di unggah secara ilegal sehingga tergolong adanya aktivitas pembajakan. Atas hal ini, pihak pengacara dari Rumah produksi Super Media Pictures melaporkan aksi pembajakan ini. Laporan ini diketahui dibuat oleh perwakilan Super Media Pictures yakni Arti Fudiah.
[caption id="attachment_553450" align="alignnone" width="1080"] Foto: Instagram @bukancinderella_movie[/caption]
Lewat pengacara Boy Sulimas, S.H., pihaknya melaporkan aksi pembajakan ini ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus dengan membidik sejumlah pasal. Boy Sulimas mengatakan bahwa aksi pembajakan tersebut diduga direkam secara diam-diam ketika penayangan film yang berlangsung di bioskop.Pembajakan ini membuat rumah produksi rugi miliaran rupiah. "(Materiil) Bisa Rp 2 miliar. Kalau immateriil itu lebih besar. Karena, kami tidak bisa mengukur bagaimana kekecewaan orang terhadap karyanya. Mereka kecewa itu setiap pemain berbeda-beda," kata Boy Sulimas memberikan keterangan kerugian yang diterima pihak produksi atas aksi pembajakan ini."Ada yang syutingnya malam sudah capek-capek, eh orang malah tinggal klik doang. Jadi, tidak menghargai. Jadi, immateriil ini tidak bisa diukur. Tetapi, kami tentukan lebih dari Rp 10 miliar," ucap Boy Sulimas."Makanya hari ini tadi (5 Agustus), kami buat laporan polisi di Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti perbuatan mereka di mana kan setiap film itu ada hak ciptanya. Terus juga tadi kami laporkan tentang Undang-undang ITE," lanjut Boy Sulimas kemudian.Berdasarkan keterangan laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya pada 6 Agustus 2022 ini telah masuk ke dalam berkas kepolisian. Pelaku pembajakan dikenai beberapa pasal, yaitu Pasal 9 Ayat (1) juncto Pasal 113 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 132 juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
[caption id="attachment_553451" align="alignnone" width="1440"] Foto: Instagram @bukancinderella_movie[/caption]
Film Bukan Cinderella sendiri merupakan sebuah film yang mengisahkan kehidupan cinta para remaja di sekolah. Film ini merupakan film perdana Fuji yang sudah dinantikan banyak orang.
Bajakan Film Bukan Cinderella Beredar di Medsos, Rumah Produksi Rugi Miliaran
Senin, 8 Agustus 2022 - 12:36 WIB