Bajakan Film Bukan Cinderella Beredar di Medsos, Rumah Produksi Rugi Miliaran

295732624_912597850131806_6989545197069744990_n
295732624_912597850131806_6989545197069744990_n (Foto : )
Foto: Instagram @bukancinderella_movie[/caption]
Lewat pengacara Boy Sulimas, S.H., pihaknya melaporkan aksi pembajakan ini ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus dengan membidik sejumlah pasal. Boy Sulimas mengatakan bahwa aksi pembajakan tersebut diduga direkam secara diam-diam ketika penayangan film yang berlangsung di bioskop.Pembajakan ini membuat rumah produksi rugi miliaran rupiah. "(Materiil) Bisa Rp 2 miliar. Kalau immateriil itu lebih besar. Karena, kami tidak bisa mengukur bagaimana kekecewaan orang terhadap karyanya. Mereka kecewa itu setiap pemain berbeda-beda," kata Boy Sulimas memberikan keterangan kerugian yang diterima pihak produksi atas aksi pembajakan ini."Ada yang syutingnya malam sudah capek-capek, eh orang malah tinggal klik doang. Jadi, tidak menghargai. Jadi, immateriil ini tidak bisa diukur. Tetapi, kami tentukan lebih dari Rp 10 miliar," ucap Boy Sulimas.
"Makanya hari ini tadi (5 Agustus), kami buat laporan polisi di Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti perbuatan mereka di mana kan setiap film itu ada hak ciptanya. Terus juga tadi kami laporkan tentang Undang-undang ITE," lanjut Boy Sulimas kemudian.Berdasarkan keterangan laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya pada 6 Agustus 2022 ini telah masuk ke dalam berkas kepolisian. Pelaku pembajakan dikenai beberapa pasal, yaitu Pasal 9 Ayat (1) juncto Pasal 113 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 132 juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. [caption id="attachment_553451" align="alignnone" width="1440"]