Beredar Kabar Penangkapan Ajudan dan ART Irjen Ferdy Sambo, Ini Kata Bareskrim Polri

Beredar Kabar Penangkapan Ajudan dan ART Irjen Ferdy Sambo, Ini Kata Bareskrim Polri (Foto Dok. viva.co.id)
Beredar Kabar Penangkapan Ajudan dan ART Irjen Ferdy Sambo, Ini Kata Bareskrim Polri (Foto Dok. viva.co.id) (Foto : )
Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi membantah adanya berita penangkapan terhadap ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Pol. Ferdy Sambo berinisial K dan RR.
Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa yang benar adalah pihaknya menahan ajudan dan sopir dari Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo berinisial Bharada RE dan Brigadir RR."Bohong itu (ajudan dan ART ditangkap), yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Mereka sudah ditahan di Bareskrim," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (7/8/2022).Jenderal bintang satu itu menyebutkan Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan dari Putri Chadrawathi."Sopir dan ajudan Ibu PC," kata Andi.Dijelaskan pula bahwa Bharada RE adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sedangkan Brigadir RR baru ditahan pada hari ini."Iya (Bharada RE adalah Bharada E), yang baru ditahan Brigadir RR," katanya.Namun, Andi tidak memerinci apa keterlibatan Brigadir RR dalam perkara tersebut. Pada penyelidikan awal di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022), disebutkan salah satu saksi yang berada di tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo berinisial R.Dikonfirmasi terpisah, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menyebutkan ada yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.Pengakuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E yang disampaikan oleh pengacara."Ya, dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Deolipa dihubungi wartawan dari Bareskrim Polri, seperti dikutip dari Antara.