Catatan Ilham Bintang: Terima kasih Jenderal, Telah Mengoreksi Diri

ilham
ilham (Foto : )

Disuruh mengikuti "skenario cerita" yang disusun oknum di markas polisi. Seperti di awal peristiwa itu terjadi. Yang sangat tidak masuk akal. 

Masih sangat lekat dalam ingatan, bahkan sempat ada oknum  penegak hukum dan oknum otoritas pers di Tanah Air hendak "bersekongkol"  hendak membungkam rakyat melalui  saluran media pers.

Tidak. Sekali ini tidak. Publik  berhak tahu. Rakyat berhak ragu. Berhak menguji argumentasi - argumentasi penegak hukum mengenai duduk perkara pembunuhan Brigadir Joshua di rumah atasannya. Terlalu mahal biaya pengabdian aparat berpangkat rendah itu jika mati tanpa kejelasan. 

Kita sudah mengikuti sejak Kamis (4/8/2022) Kapolri sudah menindak  25 perwira Polri, tiga di antaranya perwira tinggi berpangkat bintang satu. Semuanya diperiksa dalam perkara dugaan pelanggaran etika dengan pelbagai macam perbuatan. Kapolri menjanjikan tidak hanya sebatas pemeriksaan etika.  Kapolri menyatakan akan melanjutkan mempidanakan pula jika ditemukan unsur itu. Inilah buktinya. Hari itu posisi Barada E yang menembak Brigadir Joshua dengan alasan membela diri (versi skenario awal) sudah berubah status malah menjadi tersangka. Di hari yang sama, setelah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri  18 Juli lalu, Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan keempat di Bareskrim Polri. 

Dalam catatan artikel "Fakta Baru Horor & Teror Kasus Polisi Tembak Polisi" (21 Juli 2022), saya sudah menuliskan optimisme kasus ini akan terungkap secara terang benderang. Saya mengutip pernyataan penulis Inggris terkenal Graham Greene ( 1904-1991). Greene bilang, "Seorang pembunuh dianggap oleh dunia sebagai sesuatu yang mengerikan, tetapi bagi pembunuh itu sendiri hanyalah manusia biasa. Hanya jika si pembunuh adalah orang baik maka dia bisa dianggap mengerikan." 

Saya memposisikan polisi sebagai orang baik. Para pengayom masyarakat, sesuai kedudukannya di dalam negara kita. Yang berperan memelihara  keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum, memberikan  perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.  Sebagai alat Negara, kedudukan dan posisi Polri mendapat tempat terhormat : langsung dibawah Presiden. Dinyatakan  dalam Pasal 7 ayat (2) TAP-MPR RI No. VII/MPR/2000. Artinya, seluruh perilaku polisi dalam pengawasan dan tanggung jawab presiden. Wajah polisi adalah wajah presiden.

Saya mengira kengerian yang sama dirasakan Greene itulah  yang membuat Kapolri mendapatkan dukungan publik yang luas untuk bertindak tegas. Kita tidak bisa membayangkan seperti apa kehidupan di Indonesia ke depan jika kasus seperti itu tidak diusut tuntas.