Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, membantah informasi yang menyebutkan Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J, Sabtu (6/8/2022).
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat diminta konfirmasinya oleh awak media di Jakarta.“Belum tersangka, tidak benar ada itu (penangkapan dan penetapan tersangka),” kata Dedi di Mabes Polri kepada awak media, Sabtu (6/8/2022).Inspektorat Khusus (Irsus) Polri dalam kasus ini masih membidik tersangka lain dalam peristiwa berdarah ini. Sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir dengan sangkaan Pasal 338 Jo 55 dan 56.Hingga saat ini, Irsus telah memeriksa 25 polisi yang diduga menghalangi penyidikan. Tiga di antaranya merupakan jenderal.Pemeriksaan ini disusul dengan Telegram Rahasia (TR) Kapolri yang memutasi sepuluh petinggi Polri. Satu di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo yang dimutasi ke Yanma.Sebelum dimutasi, Ferdy telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Terakhir, ia diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8/2022).Sebelumnya beredar kabar kalau mantan Kepala Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo ditangkap dan ditahan.Hal itu terkait kasus penembakan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kabar menyebut Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob dan ditahan di sana.Saat dikonfirmasi Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengaku masih menunggu informasi dari timsus."Belum ada info dari timsus," kata Irjen Dedi Prasetyo .
Baca Juga :