Diduga Merugikan Negara Ratusan Miliar, PT BCM Dibidik Kejaksaan

kejari
kejari (Foto : )

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menaikan kasus kredit macet PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) ketingkat penyidikan. PT BCM selaku penerima fasilitas kredit investasi refinancing dari PT Bank Tabungan Negara (BTN) melakukan kredit macet dengan nominal cukup fantastis, yakni Rp200 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan, dugaan penyalahgunaan keuangan negara terjadi pada 2014 silam. PT BCM mendapat fasilitas kredit investasi refinancing untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Perusahaan bidang properti milik Trisulowati alias Chin-Chin tersebut diduga menyalahgunakan keuangan negara sebesar Rp200 miliar.

"Kredit investasi refinancing itu macet, tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PT BCM. Pembayaran angsuran PT BCM akhirnya berhenti di tengah jalan," kata Aditya Rakatama, Rabu (3/8/ 2022).

Pria yang akrab disapa Raka itu mengatakan, dalam kasus ini PT BCM mengalami kesulitan pembayaran angsuran ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo. Mereka mengajukan, restrukturisasi kredit untuk meringankan tanggungan. Tetapi dugaannya proses restrukturisasi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian. 

Kejari Sidoarjo kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kredit macet PT BCM karena telah merugikan negara ratusan miliar rupiah. Hasilnya, tim kejaksaan menduga pemberian kredit kepada perusahaan yang dipimpin oleh Chin-chin sebagai Direktur Utama (Dirut) pada saat itu, tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.

"Pengajuan kredit Rp200 miliar yang seharusnya untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Tapi temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada 2012," ujarnya.

Setelah ada beberapa bukti dugaan kredit yang merugikan negara. Kejari Sidoarjo meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Terkait pihak yang diduga terlibat dan pemeriksaan lanjutan, Kasi Intel menyebut masih dalam proses pengembangan.