Untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Politik dan Permerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Politik dan PUM Kemendagri) bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh lndonesia akan menyelenggarakan “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih”.
Kegiatan ini akan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta.Untuk memastikan program tersebut, Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Bahtiar, Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Perayaan HUT RI ke -77 dan rencana Pencanangan Gerakan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa (26/7/2022).Rakor ini diikuti oleh sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota beserta kepala badan kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota.Bahtiar mengatakan, bulan Agustus selalu menjadi bulan spesial di Indonesia. Setiap tahunnya, Agustus selalu dipenuhi dengan beragam perayaan khas kemerdekaan sebagai bentuk nasionalisme dan rasa cinta terhadap tanah air.“Kita sebagai bangsa yang lahir dan hidup di bumi Indonesia terpanggil untuk mengibarkan bendera merah putih pada bulan Agustus. Dengan mengibarkan bendera di depan rumah kita, kita jadi teringat sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Mengibarkan bendera merah putih menjadi wujud cinta kita kepada negara Indonesia.” ujar Bahtiar.Namun, kesadaran masyarakat untuk memasang bendera merah putih mulai berkurang. penyebabnya, pemahaman dan kesadaran semakin luntur dalam mengenal sejarah Indonesia dalam memperebutkan kemerdekaan.Kondisi tersebut semakin diperparah dengan maraknya muncul paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang memberikan pengajaran kepada masyarakat salah satunya yaitu untuk tidak perlu mengibarkan bendera merah putih.“Karena itu, harus ada upaya saling menyadarkan atau mengingatkan agar masyarakat memiliki kesadaran tinggi bahwa pengibaran bendera khususnya saat HUT RI itu sudah menjadi keharusan dan bahkan kebutuhan sebagai salah satu wujud rasa cinta tanah air,” Kata Bahtiar.Kondisi ini menjadi dasar Kemendagri menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan untuk menggugah rasa patriotisme dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia, yaitu melalui “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih”.“Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta, dengan Kesbangpol sebagai leading sector,” kata Bahtiar.Bahtiar meminta pemerintah daerah agar melibatkan instansi vertikal maupun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai koordinator pelaksanaan “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih”.“Pembagian bendera merah putih kepada masyarakat di setiap daerah agar dapat diawali dengan pembagian secara simbolik yang dipimpin langsung oleh kepala daerah, untuk kemudian dilanjutkan dengan pembagian kepada masyarakat mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2022,” ucap Bahtiar.Ia juga meminta gerakan ini didokumentasikan serta dipublikasikan melalui media setempat, baik media cetak, elektronik maupun media online. “Serta dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri terkait jumlah bendera yang telah dapat dihimpun dan dibagikan kepada masyarakat,” kata Bahtiar.
Baca Juga :