Nirina Zubir masih mengikuti proses sidang atas kasus mafia tanah yang merugikan dirinya serta keluarga besar. Namun, ada peristiwa dalam sidang yang membuatnya sedih. Apa yang terjadi?
Nirina Zubir mengejutkan publik saat ia menyatakan dirinya menjadi korban mafia tanah. Pihak yang tak bertanggung jawab ini menggelapkan aset keluarga Nirina yang bernilai Rp17 miliar.
Dilansir dari TV One News, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya adalah oknum notaris dan dua lainnya adalah mantan asisten rumah tangga di kediaman Nirina dan suami, Endrianto.
Beberapa minggu berlalu sejak kasus ini mencuat ke publik, Nirina masih rutin mengikuti setiap tahapan proses persidangan ini. Baru-baru ini, ia pun hadir ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dilansir dari VIVA, sidang kasus mafia tanah yang digelar pada Selasa, 26 Juli 2022 ini beragendakan pemeriksaan terdakwa. Proses ini dilakukan secara online.
“Mendengarkan kesaksian dari terdakwa dan katanya mau mendatangkan tiga orang saksi, saksi ahli juga, namun ternyata tidak datang,” tutur Nirina Zubir, dikutip dari VIVA pada 26 Juli 2022.
Rupanya, kedatangan Nirina hari itu untuk menyaksikan perkembangan proses hukum kelima tersangka tersebut. Sayangnya, ia justru melihat respons tak menyenangkan dari terdakwa.
Menurut Nikita, terdakwa tampak tidak serius selama menjawab pertanyaan dari hakim ketua.
“Selama ini lihatnya sih secara
online saja. Dari situ kami melihatnya bahwa terdakwa tidak serius menghadapi persidangan ini,” jelas pemeran film Get Married ini.
Tidak hanya itu, terdakwa tampaknya tidak menghargai proses persidangan yang sedang berlangsung. Terdakwa kerap berkutat di ponselnya, bahkan ia melakukan video call.
“Itu aja sempat mereka itu suaranya nggak kedengeran dan nggak ngomong apa-apa. Sampai tiga perempat persidangan baru bilang bahwa tidak kedengaran. Itu pun saat ditanya, jadi sebenarnya gemas juga ya,” ujar Nirina.
Seperti yang telah disebutkan di atas, proses persidangan ini diikuti oleh terdakwa secara daring atau online. Hal ini dilakukan berdasarkan kebijakan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar angka penularan COVID-19 kian menipis.
Baca Juga :