Pelaku industri kendaraan listrik mengimbau pemerintah juga memakai kendaraan listrik dengan menerbitkan payung hukumnya, jangan sekadar gencar berkampanye saja.
Pemerintah sibuk mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai ke masyarakat. Ini dilakukan agar Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang merusak lingkungan.
Bahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Perpres tersebut merupakan landasan bagi pelaku industri otomotif di Indonesia untuk membangun dan mengembangkan kendaraan listrik.
Namun menurut Puryanto dari Perhimpunan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), pemerintah seharusnya tidak hanya sekadar berkampanye saja tapi juga harus sebagai penggerak utama dalam memakainya.
Dalam pelatihan media yang digelar Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas), Minggu (24/7/2022), Puryanto juga mengimbau pemerintah menerbitkan payung hukum yang mewajibkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar memakai kendaraan listrik.
"Pemerintah harus sebagai
trigger, pemerintah juga harus beralih ke kendaraan listrik. Contohnya ada payung hukum seperti (kendaraan dinas) instansi pemerintah dan BUMN, 20 persen (armada kendaraannya) harus memakai mobil listrik atau motor listrik. Ini akan menjadi kebijakan yang sangat mendukung elektrifikasi kendaraan," katanya.
Kendaraan Umum Didahulukan
Menurut Puryanto, kendaraan umum berbahan bakar fosil bisa didahulukan diganti dengan kendaraan bertenaga listrik. Selanjutnya kendaraan milik pemerintah daerah bisa dikonversi jadi kendaraan listrik agar emisi gas buang dapat ditekan lagi. Selain itu pemerintah juga diminta membuat serangkaian kebijakan dan insentif yang mendukung pengembangan kendaraan listrik tanah air. Kebijakan yang terkait dengan perbankan juga sangat dibutuhkan masyarakat. Ini karena 95 persen pembelian motor dilakukan secara kredit. "Kalau mobil itu 80-90 persen itu (pembeliannya dilakukan secara) kredit. Kebijakan yang diperlukan, tentu kemudahan kredit itu sendiri, apakah suku bunganya diperkecil atau tanpa bunga, maka hal tersebut akan menumbuhkan industri itu sendiri," katanya. Mengenai aturan yang dianggap kontra produktif dengan kampanye penggunaan kendaraan listrik juga jadi sorotan Puryanto. Dicontohkan, ada aturan bahwa pengendara motor listrik harus memiliki SIM C1. Ini berarti si pemilik pertama motor listrik harus punya SIM C terlebih dahulu. Ia berharap ada revisi dari Kapolri terkait aturan tersebut. Apalagi di beberapa negara, motor listrik dapat beroperasi tanpa pelat nomor.PLN Tambah SPKLU
Guna mendukung pengembangan kendaraan bertenaga listrik di Indonesia, Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah membangun 139 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh Indonesia. Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN berkomitmen menyediakan pasokan listrik yang andal untuk menjawab kebutuhan mobil listrik. "Kita sudah menyusun kerangka strategis dan taktis di lapangan. Salah satunya adalah pembangunan SPKLU yang sudah mencapai 139 unit di seluruh Indonesia,” katanya.Ditambahkan, jumlah SPKLU akan terus ditingkatkan dan PLN juga memberikan banyak insentif dengan diskon tambah daya untuk para pemilik kendaraan listrik serta diskon 30 persen pemakaian listrik saat malam hari.
Baca Juga :