Polisi menangguhkan penahanan Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan. Penangguhan penahanan telah diajukan melalui surat resmi yang di ajukan oleh Fahmi Bachmid, selalu pengacara Nikita.
"Ada permohonan dari penasehat hukum tersangka NM terhadap Polresta Serkot, untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat, 22 Juli 2022.
Polisi mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan kemanusiaan. Di mana, Nikita harus menemani tiga anaknya yang masih kecil.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga anaknya, maka penyidik mengakomodir permohonan untuk NM tidak dilakukan penahanan," terangnya.
Karena statusnya sebagai tersangka, Nikita Mirzani hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota. Fahmi Bachmid, selalu pengacara, menjamin kliennya akan koperatif.
"Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu sudah kami sampaikan ke NM dan beliau menyanggupi," jelasnya.
Laporan: VIVA/Yandi Deslatama (Serang)
Baca Juga :