Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 12 Juli 2022, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Tujuan dari penerbitan PP No.24/Tahun 2022 ini adalah untuk memudahkan pelaku ekonomi kreatif mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank maupun non-bank.Dengan adanya PP ini diharapkan bisa menjadikan industri kreatif sebagai tulang punggung perekonomian nasional di masa depan.Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non-bank.Hal tersebut tertulis dalam Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi:“Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif.”Sektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang ke bank terdiri dari 17 subsektor, yaitu:1. Pengembang Permainan2. Desain Interior3. Arsitektur4. Musik5. Seni Rupa6. Fesyen7. Desain Produk8. Kuliner9. Film Animasi dan Video10. Desain Komunikasi Visual11. Fotografi12. Televisi13. Radio14. Kriya Periklanan15. Seni Pertunjukan16. Penerbitan17. AplikasiSenada dengan Pasal 4, Pasal 9 Ayat 1 juga menekankan hal yang sama yaitu berbunyi:“Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang”Untuk memperoleh skema pembiayaan para pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi dua persyaratan.Pertama, kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.Kedua, kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara mandiri dan atau dialihkan haknya kepada orang lain.Dengan ditandatanganinya kepastian hukum dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 ini, karya-karya ekonomi kreatif bisa dijadikan sebagai jaminan hutang.Sebagai informasi, Lingkup pengaturan dalam PP 24/2022 meliputi:a. Pembiayaan Ekonomi Kreatif;b. Fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual;c. Infrastruktur Ekonomi Kreatif;d. Insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;e. Tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; danf. Penyelesaian sengketa Pembiayaan.Dalam Pasal 4 disebutkan, Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:a. Pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; danb. Penilaian Kekayaanlntelektual.Lalu pada pasal 5 disebutkan, Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud berupa:a. Fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; danb. Optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.Kemudian dalam pasal 6 disebutkan, Fasilitasi penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa pendidikan dan pelatihan.
Baca Juga :