⠀Jadi, jika seseorang menyentuh kemaluan tanpa syahwat, maka itu sama saja seperti menyentuh anggota tubuh yang lain.⠀Pendapat keempat: Berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) secara mutlak dan bukan wajib. Pendapat ini adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad.Pendapat yang terkuat:⠀Bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu adalah hadits yang shahih, maka pendapat "keempat" pantas untuk dijadikan hujjah. Yaitu berwudhu ketika menyentuh kemaluan hanyalah sunnah (bukan wajib).⠀⠀Pendapat ini dinilai lebih tepat karena menempuh jalan pertengahan dengan mengkompromikan dalil, tanpa menghapus salah satu dalil.Syaikhul islam mengatakan,
"Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib"
Baca Juga :