Wakil Ketua PWNU Jatim: Bendum PBNU Bikin Malu Organisasi Tidak Ditertibkan. Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdus Salam Shohib mengritik PBNU di bawah kepemimpinan Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf terkait kasus Bendum Mardani H Maming.
PBNU terlibat masalah serius setelah Bendum Mardani H Maming menjadi tersangka KPK dalam dugaan suap dan gratifikasi IUP Tanah Bumbu. Namun penanganan yang dilakukan oleh PBNU di bawah kepemimpinan Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf dinilai tidak tepat.Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdus Salam Shohib. PBNU bukannya memberikan sanksi tegas kepada Mardani H Maming. Sebaliknya memberi sanksi kepada Katib Demisioner PCNU Jombang Ahmad Syamsul Rizal hanya berdasar tuduhan yang tendensius dan subyektif.Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdus Salam Shohib mengritik keras PBNU di bawah kepemimpinan Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf. Mereka dinilai membela Bendum Mardani H Maming yang menjadi tersangka KPK dalam dugaan suap dan gratifikasi IUP Tanah Bumbu. Namun memberi sanksi kepada Katib Demisioner PCNU Jombang Ahmad Syamsul Rizal hanya berdasar tuduhan yang tendensius dan subyektif.“Saya heran dengan PBNU (Ketum dan Sekjen), ketika Bendum (Mardani H Maming) jelas-jelas bermasalah hukum yang bikin malu organisasi serta meruntuhkan marwah jamiyyah, sama sekali tidak ada upaya untuk menertibkannya, apakah hanya dengan sekedar menonaktifkan sampai masalahnya selesai,” papar KH Abdus Salam Shohib melalui surat terbuka yang beredar di media sosial, Kamis (21/7/2022).Surat terbuka Gus Salam - panggilan akrab KH Abdus Salam Shohib, diberi judul ‘Ironi’ dan dia kirim ke personal-personal tokoh NU.Menurut Gus Salam, dirinya belum pernah mendengar Bendum PBNU Mardani H Maming yang dibela dengan mengatasnamakan PBNU berkontribusi dan berkhidmah untuk NU secara jamiyyah (bukan kepada personal atau oknum PBNU).Gus Salam kemudian membandingkan sikap Ketum PBNU Gus Yahya terhadap Katib PCNU Jombang demisioner Ahmad Syamsul Rizal.“Sementara dengan PCNU Jombang (Katib demisioner/Cak Rizal) Ketum PBNU merespon (mencoret Cak Rizal) dengan tuduhan yang tendensius, subyektif tanpa bukti dan penuh asumsi, serta hanya berdasarkan info sepihak dari anak buahnya (oknum Wasekjen)…,” tulis Gus Salam.Padahal Cak Rizal, menurut Gus Salam, telah berkhidmat puluhan tahun di NU, baik di PCNU Jombang (minimal yang saya tahu secara lansung sejak tahun 2012) maupun di PWNU Jatim sebagai anggota Korbid Pengkaderan maupun di pusat sebagai Instruktur Nasional PKPNU (sekarang berganti nama menjadi PD PKPNU).“Dedikasi, komitmen dan keikhlasannya dalam berkhidmah saya menyaksikan sendiri dan tidak diragukan,” tegas Gus Salam.Khusus terkait urusan PCNU Jombang, Gus Salam mengaku tahu persis Cak Rizal melaksanakan dan menjalankan perintah dan instruksi Rois Syuriah PCNU Jombang sekaligus gurunya (KH Abdul Nashir Fattah).Bahkan Kyai Nashir dawuh terkait dinamika di Jombang: "Saya akan bertanggung jawab dengan semua pernyataan saya. Tidak boleh Gus Salman (KH Salmanudin Yazid Al Hafidz - Ketua PCNU Jombang 2017-2022) dan Rizal menjadi sasaran tuduhan dalam pernyataan mandataris."“Melihat dari fenomena ini, saya berkesimpulan bahwa PBNU, dalam hal ini Ketum dan Sekjen, memang berperilaku arogan, angkuh, sombong dan ceroboh,” tegas Gus Salam.“Semoga mereka yang di PBNU tidak dibutakan dan ditulikan oleh kekuasaan. Saya bukan penulis yang baik, tapi saya sungguh resah dengan situasi yang terjadi,” tutup Gus Salam.Seperti diketahui, saat ini Bendum PBNU Mardani H Maming sudah menjadi tersangka KPK dan sedang proses mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.PBNU memberikan pembelaan terhadap Bendum Mardani untuk melawan KPK dengan menunjuk dua kuasa hukum kondang yang selama ini justru dikenal sebagai penggiat antikorupsi, yakni Bambang Widjojanto (eks pimpinan KPK) dan Denny Indrayana (eks Wamenkumham dan Staf Khusus Presiden SBY untuk bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN - Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)."Akan hadir sebagai kuasa hukum pemohon (Bendum PBNU Mardani H Maming), Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," kata Denny Indrayana.
Baca Juga :