Tim Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan sanksi kepada perwira menengah (Pamen) Polri, AKBP Brotoseno yaitu diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari anggota kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat ditemui di Mabes Polri pada Kamis, 14 Juli 2022.“Hasil KKEP PK memutuskan untuk memberatkan putusan sidang KKEP PK terhadap AKBP Brotoseno berupa PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ujar Nurul Azizah dikutip dari laman Viva.Polri telah memutuskan untuk mengakhiri masa kerja AKBP Raden Brotoseno dalam sidang PK terhadap putusan etik yang sebelumnya sempat dijatuhkan pada Brotoseno.Raden Brotoseno yang sempat menjadi narapidana kasus korupsi, namun ia tetap dipertahankan oleh Korps Bhayangkara dalam putusan etik awal. Kali ini jabatannya benar-benar dicabut dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.Sang istri, Tata Janeeta akhirnya memberikan dukungan lewat feed Instagramnya pada Brotoseno. Menurutnya, semua manusia adalah pendosa. Ia hanya bisa sabar, ikhlas dan menjadikan hal itu menjadi pelajaran sebagai pelebur dosa."Suami ku, kamu memang tidak sempurna. Aku pun sama... dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidupnya pasti pernah punya dosa. Hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan insyaAllah pelebur dosa," tulis Tata Janeeta.Pelantun Sang Penggoda itupun hanya bisa mendoakan agar suaminya menjadi pribadi yang lebih baik untuknya dan juga untuk anak-anaknya. Tata mengaku cinta pada Brotoseno baik dalam suka maupun duka."Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak. Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama," lanjutnya.Bisa menerima apapun keadaan suaminya, Tata Janeeta mengungkapkan rasa cintanya pada sang suami hingga di surga-Nya."I love you till jannah," tutupnya.
Baca Juga :