Jessica Iskandar mengalami dugaan tindak penipuan dengan modus penyewaan mobil di daerah Bali. Pelaku dugaan penipuan tersebut seorang pria berinsial S.
Pada saat konferensi pers, Jessica Iskandar menjelaskan bahwa S adalah seorang pengusaha rental mobil. Jessica diajak kerja sama untuk menyewakan mobil-mobil miliknya.Jessica menyerah mobil miliknya yang berjumlah 11 unit kepada S untuk nantinya disewakan. S menjanjikan akan memberi uang kepada Jessica tiap bulannya dengan tarif yang berbeda sesuai jenis mobilnya.Sebelas unit mobil tersebut adalah lima unit Alphard, dua unit Porshe, satu unit Mercedess Benz S Class, satu unit Hummer, satu unit Land Cruiser, dan satu unit Mini Cooper.Selain mobil mewah, ada juga uang sebesar US$30.000 milik Jessica yang diiming-imingi oleh S akan dibeli sebesar Rp15.000 per USD.Didampingi Fikri Gani selaku kuasa hukumnya, istri Vincent Verhaag itu mengaku kerugian yang dialaminya sebesar Rp 9,8 miliar.“Kerugian yang aku alami totalnya Rp 9,853 miliar dari uang US$30.000 dan 11 mobil mewah,” kata Jessica.Jessica Iskanda juga menerangkan awal kecurigaan ketika S mengonfirmasi telah mengirim uang sebesar Rp300 juta untuk membeli uang dolar milik Jessica. Namun, setelah dicek, transferan tersebut tidak masuk.“Awal mula saya menyadari terjadinya penipuan ketika Steven mengonfirmasi bahwa transferan pembelian uang USD sudah ditransfer kepada saya sebesar Rp300 juta. Setelah saya cek ternyata transferan tersebut tidak masuk,” kata Jessica di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dikutip dari VIVA, Kamis, 14 Juli 2022.Menjadi korban penipuan, ibu dua anak itu berharap pelaku dapat bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya. Ia juga telah mempercayakan seluruhnya kepada pihak kepolisian.“Kalau bisa bertanggung jawab atas kerugian yang saya alami, kan Indonesia negara hukum, saya serahkan aja hukumnya ke kepolisian,” jelas Jessica Iskandar.Saat ini, Jessica melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Juni 2022, dengan nomor laporan LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga :