Tim Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEPPK) memecat AKBP Brotoseno PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Keputusan tersebut merupakan sanksi terberat.
Tim Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEPPK) telah memutuskan sanksi terberat kepada AKBP Brotoseno dengan PTDH pemecatan dari anggota Polri.“KKEPPK memutuskan untuk memberatkan putusan sidang KKEPPK terhadap AKBP Brotoseno berupa PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri Kamis, (14/7/2022).Sidang tersebut dilaksanakan pada hari Jumat (8/7/2022) pada pukul 13.20 WIB.Surat putusan tersebut akan dikirim ke SDM.“Memindak lanjuti hasil putusan KKEPPK tersebut maka sekretariat KKEPPK akan mengirimkan putusan KKEPPK ke SDM untuk menindaklanjuti dengan menerbitkan Kep PTDH,” kata Nurul.Sebelumnya kasus AKBP Brotoseno mencuat setelah ICW mendesak Kapolri untuk menjelaskan status AKBP Brotoseno setelah divonis bersalah dalam korupsi.AKBP Brotoseno terbukti bersalah. Mantan Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri itu terbukti menerima hadiah atau janji sebesar Rp1,9 miliar dalam penyidikan tidak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016.
Polri Pecat AKBP Brotoseno Dengan Tidak Hormat
Jumat, 15 Juli 2022 - 11:12 WIB