Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi. Laporan tersebut berawal dari meninggalnya tiga orang pengunjung di tempat Karaoke miliknya di Bengkulu, mereka meninggal akibat menenggak minuman keras jenis oplosan.
Laporan tersebut dilakukan oleh salah satu keluarga korban. Kuasa hukum keluarga korban, Reno Ardiansyah. Ia mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban."Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno seperti dikutip dari laman Antara pada Sabtu, 9 Juli 2022.Sang pengacara menjelaskan bahwa pemilik dan managemen tempat karaoke tersebut dilaporkan dengan tuduhan atas pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.Kemudain, Ia juga mempertanyakan perihal dari Standar Operasional Prosedur tempat karaoke Ayu Ting Ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dari luar.Diketahui, memang terdapat aturan di tempat karaoke tersebut yang melarang pengunjung untuk membawa minuman dari luar."Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," lanjutnya.Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu sempat menghentikan izin lokasi hiburan karaoke milik Ayu Ting Ting tersebut setelah dua orang Pendamping Lagu dilaporkan meninggal dunia di lokasi tersebut.Kemudian, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.
Baca Juga :