hasil kerja sama UNAIR dengan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia (PT Biotis).Vaksin ini merupakan karya murni dari peneliti dan industri farmasi di Indonesia yang dikembangkan dari hulu atau awal tahapan pengembangan vaksin baru dengan menggunakan Virus SARS-CoV-2 yang diisolasi dari pasien COVID-19 di Surabaya.Dalam proses pengembangannya, vaksin yang dikembangkan oleh UNAIR menjadi
front runner dengan dimulainya uji klinik fase 3, yang artinya vaksin dapat segera digunakan setelah uji klinik fase 3 selesai dilakukan dan memperoleh Izin Penggunaan Darurat/ Emergency Use Authorization
(EUA) dari Badan POM.Dengan diterbitkannya Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) fase 3 Vaksin Merah Putih oleh Badan POM, tim peneliti dan sponsor, yaitu Kementerian Kesehatan, PT Biotis, dan UNAIR diharapkan senantiasa memenuhi semua ketentuan agar kemanfaatan hasil uji klinik dapat menjadi dasar keputusan yang baik bagi kepentingan peningkatan kesehatan masyarakat.
Baca Juga :