Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang bagi pelanggar pengemudi mobil di 13 titik perluasan ganjil - genap mulai hari ini, Senin (13/6/2022). Sebanyak 35 Pelanggar diberikan surat tilang karena melakukan pelanggaran.
Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penjagaan di ruas jalan perluasan kebijakan ganjil dan genap. Menurut Kasubdit Gakkum Polda Metro AKBP Jamal Alam, penindakan sudah dilaksanakan saat penerapan kebijakan ganji dan genap pada pukul 6 hingga 10 pagi."Hari Pertama pelaksanaan gage (ganjil - genap) senin tanggal 13 juni 2022 di 13 ruas jalan perluasan gage. Rekap penindakan gage pagi ( 06 - 10 ) sebagai berikut penindakan tilang 35," sebut Jamal saat dihubungi.Barang bukti berupa SIM dan STNK.“SIM 25, STNK 10,” ujar Jamal.Petugas gabungan disebar di 13 titik ruas baru ganjil - genap."Personil 85 orang, gabungan Ditlantas dan Dishub," kata Jamal.Pada ruas jalan yang sudah dipasang ETLE maka penindakan dilakukan oleh ETLE.“Bagi ruas jalan gage yang sudah didukung oleh perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maka penindakan pelanggaran gage akan dilakukan penindakan oleh ETLE, bagi ruas jalan yang belum didukung atau belum terdapat ETLE maka penindakan dilakukan secara tilang Manual gabungan Ditlantas dan dishub,” ungkapnya.Saat ini baru ada dua ruas jalan yang sudah dipasang ETLE.“Dari 13 lokasi perluasan gage yang baru, ada 2 lokasi yang sudah didukung ETLE yaitu Jalan hayam wuruk dan Jalan merdeka barat. Sementara 11 lokasi ruas jalan yang lain belum ada ETLE yang artinya pengawasan dan penindakan Pelanggaran gage akan dilaksanakan dengan tilang manual,” ungkapnya.Berikut perluasan ganjil dan genap di 13 titik baru.
- Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk (ETLE)
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat (ETLE)
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen