”Kami serahkan barang bukti yang berupa tangkapan layar postingan yang berupa promosi judi online di Instagram Story miliknya,”
tuturnya.Dia menambahkan, perbuatan Hana Hanifah itu dinilai sebagai perbuatan pidana lantaran telah melanggar aturan yang melarang mempromosikan judi.Bahkan, perbuatan tersebut berpotensi tinggi merusak generasi bangsa lantaran postingan itu sama dengan mengajak generasi muda bangsa untuk berjudi secara online.
”Kontennya sangat meresahkan, tidak etis, dan tidak baik selaku publik figur mengajak untuk mempromosikan akun judi online, berpotensi merusak generasi bangsa,” jelasnya.
Baca Juga :