Nikita Mirzani diketahui telah dijemput paksa oleh polisi pada Kamis siang, 21 Juli 2022 saat tengah berada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Nikita lalu dibawa ke Polres Serang Kota untuk ditindak lebih lanjut.
Melansir VIVA, Jumat, 22 Juli 2022, sebelum resmi ditahan, Nikita Mirzani harus melalui rangkaian pemeriksaan yang dilakukan secara maraton selama 24 jam. Adapun penahanannya, akan tergantung kepada hasil pemeriksaan tersebut.
"Sesuai hukum acara pidana, selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, pasca 24 jam tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.Diketahui lebih lanjut, rupanya Nikita hingga kini belum mau diperiksa oleh penyidik lantaran dia hanya ingin memberi keterangan jika didampingi oleh pengacaranya. "Dalam posisi hari ini, penyidik masih menunggu kehadiran dari penasehat hukum yang ditunjuk oleh NM," terangnya.
[caption id="attachment_545613" align="alignnone" width="640"] Foto: Instagram[/caption]
Kasus yang menyangkut Nikita Mirzani bermula dari Laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda ke Mapolresta Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Nikita pernah dijemput paksa di kediamannya pada 15 Juni lalu namun dia mangkir. Tak lama, tepatnya 17 Juni 2022, beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Kemudian pada 27 Juni 2022, Kejari Serang menerima surat penetapan tersangka dan SPDP dari Sat Reskrim Polresta Serang Kota. Pada 21 Juli kemarin, Nikita Mirzani akhirnya berhasil dibawa oleh sekumpulan polisi ke Polres Serang Kota.Laporan: VIVA/Yandi Deslatama (Serang)
Baca Juga :