Pengusaha property di Surabaya, TS alias CC dilaporkan ke Polda Jatim, 27 April 2022 lalu. Dia diduga melakukan penggelapan uang Rp 20 miliar milik M. Thoriq, warga Pasuruan dan empat temannya, yakni Yenny Theresa, Henry Arianto, Dwi Hardono dan Meliwati.
Dalam No LP : LP/B/254.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim, tanggal 27 April 2022 itu, wanita yang tinggal di daerah jalan kampus unesa, Surabaya itu diduga sengaja menggelapkan uang yang dititipkan para korban, untuk kepentingan pribadi wanita itu. Dikonfirmasi hal ini, advokat Dr. Cristabella Evantia, SH, MH cukup membenarkan.Dia menjelaskan, para pelapor tersebut memang menitipkan uang cash Rp 20 miliar kepada CC yang sudah dikenal, untuk penukaran valuta asing."Namun dengan alasan menunggu rate dollar yang lebih profitable, terlapor rupanya menyimpan sementara uang Rp 20 miliar ini dalam bentuk giro," terangnya.Giro itu, lanjut dia, dengan jangka waktu satu bulan. "Tetapi faktanya, setelah dicairkan, uang tersebut tidak kunjung ditukarkan valas sebagaimana mestinya. Uang Rp 20 miliar ini, malah digunakan terlapor untuk kepentingan pribadinya," tegas Cristabella.Menurutnya, hingga sampai laporan polisi di Polda Jatim dibuat, CC tidak menunjukkan itikad baik dan valas yang dimaksudkan peruntukkan sejak semula untuk ditukar bentuk dollar US, tidak ada. "Bahkan uang rupiah pun juga tidak ada," ujar dia lagi.Hari ini Kuasa hukum bersama empat korban kembali mendatangi Polda Jatim untuk menyerahkan beberapa bukti tambahan bagi kepentingan penyidik dalam pemeriksaan. "Agar dapat digunakan sebagai formulasi hukum yang tepat, guna penyelesaian perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak," paparnya.Selain itu, CC juga dilaporkan menipu para korban tersebut dengan modus hutang. Kerugian kali ini lebih besar. Mencapai Rp 191, 7 miliar. "Yang ini modusnya hutang dengan janji enam bulan akan dikembalikan. Nyatanya, hingga dua tahun tak dibayar," ungkap Cristabella.Dalam kasus ini, Pemilik Law Firm Dr Cristabella Eventia, SH, MH and Partners, Subco Spazio Suites, 525 A, Jalan Mayjen Yono Soewono Kav 3, Surabaya ini mengaku tidak hanya melapor ke Polda Jatim, namun juga ke Polda Sumbar. "Untuk penegakan hukum secara berkeadilan bagi semua pihak, khusus bagi para korban janji manis terlapor," terangnya.Ia meyakini, korban CC lainnya akan bermunculan, terutama para pembeli ruko Royal Palace, Larangan, Sidoarjo dan Perumahan St. Janice, Kedungturi, Sidoarjo, yang batal membeli akibat ruko atau rumah bertahun-tahun tidak dibangun, sehingga para pembeli yang telah membayar uang muka dan juga mengangsur, sebagian besar belum menerima uangnya kembali.Dipaparkan Cristabella, laporan di Polda Jatim dan Polda Sumbar, juga untuk menepis paradigma masyarakat tentang hukum yang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. "Perkaranya sudah jelas," tukasnya. Terlapor sendiri juga salah satu pengusaha property yang dulunya identik dengan kekuasaan dan kekuatan uang.CC juga dikenal memiliki gedung klasik di Surabaya serta dikenal pula sebagai partner kerjasama pihak Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dalam pengelolaan “Student Centre UNESA” di Lakarsantri, Surabaya. "Bukan berarti membuatnya menjadi kebal hukum," tutup Cristabella.Menurut Cristabella, CC sendiri tidak menjawab pertanyaan yang dikirim melalui nomor ponsel miliknya.
Baca Juga :