Mengaku Polisi, Residivis Rampas Telepon Genggam dan Todongkan Pistol Mainan

Mengaku Polisi, Residivis Rampas Telepon Genggam dan Todongkan Pistol Mainan (Foto antvklik-Edi)
Mengaku Polisi, Residivis Rampas Telepon Genggam dan Todongkan Pistol Mainan (Foto antvklik-Edi) (Foto : )
Mengaku anggota Polisi, tiga orang residivis kambuhan merampas telepon genggam (handphone) seorang remaja yang disertai dengan menodongkan pistol mainan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, mengetakan, kronologis peristiwa perampasan tersebut yang terjadi di dua lokasi di Kabupaten Pekalongan.Para pelaku melakukan aksinya kepada para remaja yang tengah beraktivitas tong tong prek dan yang sedang menyulut petasan saat dini hari.“Ada dua TKP nya, yaitu TKP Pertama di Desa Jajarwayang Bojong, di mana kejadian terjadi pada tanggal 25 April 2022. Sedangkan TKP kedua di area Perum Kwayangan Kedungwuni dengan kejadian pada 12 April 2022. Untuk waktu kejadian, para pelaku melakukan perampasan pada pukul 02.30 dini hari,” kata Arief Fajar Satria, Jumat (13/5/2022).“Para pelaku ini berdalih mereka sebagai anggota polisi. Mereka menodongkan pistol mainan, kepada korban dengan kata kata "tembak komandan". Jadi para korban takut kemudian menyerahkan HP nya. Kemudian setelah itu melarikan diri,” tambah Arief.Setelah mengancam, para pelaku kemudian meminta korban untuk menyerahkan telepon genggamnya. Karena akan memeriksa isi handphone, untuk mencari penjual obat petasan.Setelah beberapa handphone diambil pelaku, salah satu pelaku memeriksa isi HP dan mengatakan pada para korbanya, agar mengambil ponsel di Balai Desa setempat pada pagi harinya.“Setelah para pelaku ini mendapatkan HP milik korban, para pelaku langsung kabur,” lanjutnya.Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 3 buah handphone yang belum sempat terjual, pistol mainan dan Sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku.Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1, Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Edi Topan | Pekalongan, Jawa Tengah