Menkominfo: Analog Switch Off Siap Dimulai 30 April 2022

MENKOMINFO OK
MENKOMINFO OK (Foto : )
Menkominfo pastikan analog switch off (ASO) pada 30 April 2022. Namun pemerintah masih beri kesempatan ASO pada tahapan selanjutnya.
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) bersama Menteri Kominfo, Komisi 1 DPR , dan KPI menggelar acara buka puasa bersama di Gedung World Trade Center, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).Dalam acara tersebut, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate membahas tentang analog switch off (ASO).  ASO adalah penghentian siaran televisi analog, beralih ke siaran televisi digital.Johnny mengungkapkan, karena adanya pertimbangan-pertimbangan teknis yang sangat rumit, maka proses ASO di Indonesia  dipilah dalam 3 tahap.Tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.“Tapi apakah kita sudah siap? Kita, Kominfo tidak akan merubah lagi jadwal dimulainya analog switch off," katanya. "Analog  switch off akan kita laksanakan pada tanggal 30 April 2022. Namun kita 
sama-sama tahu bahwa tanggal 30 April masih di masa bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Sehingga kita juga harus menjaga agar layanan tv itu tetap baik dan masyarakat tetap bisa menikmati siaran tv dengan baik," papar Johnny lagi. Menkominfo mengatakan, tahapan pelaksanaan ASO sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Dia juga menyebut ada beberapa hal penting pada ASO.Yang pertama, penyelenggara atau perusahaan-perusahaan grup televisi yang sudah diberikan lisensi sebagai penyelenggara multiplexing harus sudah siap membangun infrastruktur multiplexing.Sejauh ini, lembaga penyiaran public TVRI maupun lembaga penyiaran swasta, menyebut sudah siap dengan infrastruktur multiplexing.Yang kedua adalah kesiapan perangkat penerima atau televisi di rumah rakyat. TV di rumah rakyat ini tidak seluruhnya memenuhi syarat tv digital.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran sebagai regulasi lanjutan dari UU nomor 11/2020 tentang Cipta kerja, mensyaratkan bahwa bagi tv masyarakat yang belum memenuhi tv digital, maka dibutuhkan perangkat konektor yang dikenal set top box.PP itu sendiri telah mengatur bahwa set top box itu menjadi kewajiban penyelenggara multiplexing. Televisi yang diberikan lisensi sebagai penyelenggara multiplexing mempunyai hak 50 persen kanal digital.Bila kekurangan set top box, nanti akan disediakan oleh pemerintah dan Kominfo juga sudah menyiapkanya sebagian. Iqbal Tawakal – Rahmat Aminuddin | Jakarta