Kejagung Tangkap Petinggi Kemendag Dalam Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

kejagung
kejagung (Foto : )
Kejaksaan Agung tangkap petinggi  Kementerian Perdagangan dan tiga pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya.
Selain menyulitkan kehidupan rakyat perbuatan para tersangka juga menyebabkan kerugian perekonomian negara.Empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya ini digiring keluar dari ruang penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus kejaksaan agung selasa (19/04) sore, mereka dibawa ke ruang tahanan  setelah penyidik menemukan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.Para tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, kemudian Stanley M-A selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup dan Picare Togare Sitanggang  selaku General Manager Di Bagian General Affair PT Musim Mas.Jaksa Agung ST Burhanuddin  kepada wartawan mengatakan para tersangka diduga mendistribusikan CPO tidak sesuai harga penjualan dalam negeri dan tidak mendistribusikan 20 persen CPO ke dalam negeri dari total ekspor sebagaimana kewajiban yang tertuang dalam peraturan.Menurut Burhanudin akhir tahun 2021 lalu  Indonesia mulai dilanda kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran .Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan kemudian mengambil kebijakan untuk menetapkan Domestic Market Obligation atau DMO dan Domestic Price Obligation atau DPO bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.Selain itu Kementerian Perdagangan juga menetapkan harga eceran tertinggi pada minyak sawitDalam pelaksanaannya  perusahaan eksportir tidak memenuhi  DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.Imbasnya  terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang mendorong menurunnya konsumsi rumah tangga dan industri kecil  selain menyulitkan kehidupan rakyat  perbuatan para tersangka juga menyebabkan kerugian perekonomian negara.Para tersangka akan dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara  untuk kepentingan penyidikan para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Kejaksaan Agung.

Robin Fredi | Jakarta