Kejaksaan Agung tangkap petinggi Kementerian Perdagangan dan tiga pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya.
Selain menyulitkan kehidupan rakyat perbuatan para tersangka juga menyebabkan kerugian perekonomian negara.Empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya ini digiring keluar dari ruang penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus kejaksaan agung selasa (19/04) sore, mereka dibawa ke ruang tahanan setelah penyidik menemukan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.Para tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, kemudian Stanley M-A selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup dan Picare Togare Sitanggang selaku General Manager Di Bagian General Affair PT Musim Mas.Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan mengatakan para tersangka diduga mendistribusikan CPO tidak sesuai harga penjualan dalam negeri dan tidak mendistribusikan 20 persen CPO ke dalam negeri dari total ekspor sebagaimana kewajiban yang tertuang dalam peraturan.Menurut Burhanudin akhir tahun 2021 lalu Indonesia mulai dilanda kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran .Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan kemudian mengambil kebijakan untuk menetapkan Domestic Market Obligation atau DMO dan Domestic Price Obligation atau DPO bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.Selain itu Kementerian Perdagangan juga menetapkan harga eceran tertinggi pada minyak sawitDalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.Imbasnya terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang mendorong menurunnya konsumsi rumah tangga dan industri kecil selain menyulitkan kehidupan rakyat perbuatan para tersangka juga menyebabkan kerugian perekonomian negara.Para tersangka akan dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara untuk kepentingan penyidikan para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Kejaksaan Agung.
Robin Fredi | Jakarta
Baca Juga :