Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) berinisial IS. Serta Manager Marketing BPRS CM berinisial TT ditetapkan sebagai tersangka korupsi fasilitas pembiayaan, Rabu (13/4/2022).
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kota Cilegon, Muhamad Ashari saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Banten.Dalam kesempatan itu tersangka IS dan TT digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.Di saat yang sama, dua tersangka tersebut digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Serang.“Selama 20 hari ke depan, IS dan TT akan kami titipkan di Rutan Serang,” katanya di depan awak media.Ashari mengungkapkan, kedua tersangka telah melakukan praktik penyalahgunaan wewenang dengan mendapatkan atau mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui produk pembiayaan yang dijalankan oleh BPRS CM.“Kami menduga kedua tersangka telah melakukan penyalahgunaan wewenang sejak 2017. Baik IS yang menjabat Manager Operasional pada 2017, sekarang Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum, atau TT yang menjabat Kabag pembiayaan pada 2017, sekarang menjabat Manager Marketing BPRS CM,” ungkap Ashari.Dalam kesempatan itu, Ashari juga membongkar modus yang dilakukan kedua tersangka. Yakni mengajukan dan menyetujui fasilitas pembiayaan atas nama mereka sendiri.Kejari Cilegon berjanji bakal terus mengusut kasus ini secara tuntas guna mencari tahu kemana dan digunakan. Serta untuk apa saja uang yang mereka gunakan dari hasil dugaan tindak pidan korupsi ini. Siti Ma'rufah | Cilegon, Banten
Baca Juga :