Implementasi siaran televisi digital atau analog switch off (ASO) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Tentang Cipta Kerja, paling lambat 2 November 2022.
Hal itu disampaikan Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail dalam siaran persnya, Selasa (12/4/2022)."Komitmen kita yaitu berpegang teguh karena ini merupakan amanat undang-undang dan akan kita laksanakan dengan baik," katanya.Lebih lanjut dia menegaskan, pemerintah dan seluruh lembaga penyiaran bertekad agar pelaksanaan ASO dapat berjalan dengan baik. Sehingga masyarakat dapat menikmati siaran digital yang lebih berkualitas. Baik dari sisi gambar, suara, hingga teknologi yang lebih canggih.Ismail mengatakan, ada empat pilar dalam melakukan migrasi dari analog ke digital. Pertama, infrastruktur. Yaitu transmitter atau pemancar yang disiapkan oleh operator dan sudah siap untuk tahap pertama.Kedua, Set Top Box untuk masyarakat miskin. Sedangkan untuk non miskin, diimbau untuk beli dan memasangnya sendiri."Kita imbau untuk beli dari sekarang. Tolong dicek agar televisi bisa menangkap siaran digital. Karena hampir di seluruh Indonesia sekarang siaran digital sudah bersiaran. Jadi tidak perlu menunggu sampai pelaksanaan ASO atau dimatikan," imbuh Ismail.Ismail juga menyampaikan bahwa penyelenggara multipleksing (mux) menyediakan bantuan STB. Namun, Kominfo masih melakukan peninjauan sehingga pembagian STB secara gratis belum bisa diumumkan.Ketiga, sosialisasi yang terus menerus kepada masyarakat dalam bentuk diskusi, seminar, webinar, dan masih banyak lagi, dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah.Keempat, siaran simulcast."Jadi, ini sudah dilakukan juga yaitu ada siaran TV analog dan digital. Sehingga tidak perlu menunggu sampai analog di-switch off, masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital sejak sekarang," ujar Ismail.Hingga saat ini, menurut Ismail, pelaksanaan ASO masih sesuai dengan rencana awal dan akan dijalankan dalam tiga tahap, yakni pada April, Agustus, dan November."Kami terus melakukan review bersama industri penyiaran Indonesia untuk meyakinkan bahwa seluruh masyarakat dapat menikmati siaran dengan baik dan berkualitas. Serta tidak timbul gejolak dan kegaduhan di masyarakat akibat proses yang kita jalankan," kata Ismail, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga :