Terhadap kasus kerangkeng manusia Komnas HAM RI apresiasi langkah penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah Sumut terhadap Bupati Non Aktif Langkat.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Terbit Rencana Parangin-angin sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Nonaktif pada Selasa (05/04/2022).Koordinasi antara Kepolisian Polda Sumut (Poldasu) dan Komnas HAM RI telah berlangsung sejak awal dalam proses penanganan kasus tersebut. Bahkan pada 31 Maret lalu, Tim Poldasu dan Komnas HAM melakukan koordinasi dalam rangka sinkronisasi dan konsolidasi temuan faktual dalam kasus tersebut.Proses penegakkan hukum tidak hanya terkait dengan TPPO semata, melainkan juga berbagai tindakan pidana lainnya seperti penganiayaan yang menghilangkan nyawa (penyiksaan), perampasan kemerdekaan dan jenis kekerasan lainnya.Jajaran Poldasu juga sedang mengupayakan hak pemulihan terhadap korban. Saat ini sedang dilakukan skema perhitungan restitusi terhadap seluruh korban sebagai konsekuensi dari kejahatan perdagangan orang yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang TPPO.Hal tersebut juga menjadi catatan yang baik dalam rangka pemenuhan terhadap hak-hak korban, terutama terkait gaji/upah yang tidak dibayar.Komnas HAM RI menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut agar berani memberikan kesaksian kepada Poldasu atau melalui Komnas HAM RI.Komnas HAM akan membantu proses pemberian kesaksian tersebut kepada penegak hukum agar kasus tersebut dapat terungkap secara terang benderang.Komnas HAM RI berharap semakin cepat peristiwa tersebut solid dalam pembuktiannya, maka dapat segera dilakukan proses penahanan terhadap seluruh tersangkanya.Sehingga proses penegakan hukum atas kasus tersebut dapat terus dikawal hingga ke persidangan. Hal tersebut tidak hanya untuk memastikan pemenuhan keadilan bagi korban, yang lebih penting bagi bangsa kita agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Baca Juga :