THR 2022, Menaker Berharap Pengusaha Bayarkan THR Sesuai Aturan

MENAKER
MENAKER (Foto : )
Tunjangan Hari Raya Tahun 2022, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta para pengusaha membayarkan hak pekerja sesuai aturan.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan Tunjangan Hari Raya merupakan hak pekerja.“THR adalah hak pekerja, kewajiban pengusaha,” ucap Ida usai acara Kongres ke X Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (30/3/2022).Tahun lalu ada relaksasi pembayaran THR karena ada Covid-19 dan kondisi perekonomian belum pulih.“Tahun lalu ada relaksasi karena pertumbuhan ekonomi kita yang belum pulih. Maka tahun ini kondisisnya semakin baik,” kata Ida.Ia berharap pengusahan membayarkan THR tahun 2022 sesuai aturan.“Tahun ini kondisinya perekonomian nasional semakin membaik. Kita sangat berharap agar pengusaha membayarkan haknya pekerja dalam bentuk pembayaran THR,” ujarnya.Sebagai tindak lanjutnya akan dikeluarkan surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan.“Akan ditindak lanjuti dalam bentuk surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan,” katanya.Sementara itu Ketua Umum DPP KSPSI, Yorrys Raweyai menjelaskan THR tahun ini harus diberikan oleh para pengusaha untuk para pekerja.“THR tahun ini harus diberikan. Pandemi sudah mulai landai kita harapkan tidak ada klaster baru lagi. Mudah - mudahan bisa jadi endemi dan  program - program pemerintah ke depan bisa dilaksanakan  dengan baik tentu berkolaborasi dengan pekerja,” ucap Yorrys usai acara Kongres X  KSPSI.