Polres Blora, Jawa Tengah berhasil meng grebek sebuah rumah yang berada di Dukuh Kedungringin, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Rumah milik pelaku (S) di grebek polisi karena dijadikan tempat untuk mengoplos gas bersubsidi, Elpiji 3 Kg. Saat penggerebekan, polisi memergoki 3 orang yang sedang melakukan pengoplosan, dari tabung gas elpiji 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg. Sedangkan si pemilik rumah berhasil kabur usai dibantu warga setempat.Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengatakan, petugas berhasil mengamankan 394 tabung gas elpiji 3 Kg dan tabung gas elpiji 12 Kg."Dari pengakuan pelaku, kegiatan pengoplosan baru berlangsung 2 minggu. Dari kegiatan ini,pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp. 60 Ribu/ per tabungnya," ucap Aan.Dalam penggerebekan, polisi menangkap 3 orang pelaku, 394 tabung dan alat untuk pengoplosan. Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang minyak dan gas, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sementara si pemilik rumah masih dalam pengejaran polisi. Didiet Cordiaz I Blora, Jawa Tengah.
Baca Juga :