Uang hasil curian kemudian dimasukkan kedalam kardus dan karung lalu dikubur di dekat kandang kambing dan ditutup dengan seng dan makanan kambing
Seorang mantan karyawan nekat mencuri uang setengah miliar rupiah, di perusahaan tempat pelaku pernah bekerja, akisnya terekam kamera pengawas.Karena takut ketahuan pelaku kemudian mengubur sekarung uang dikandang kambing belakang rumahnya.Adalah Z (27) yang nekat masuk dan mencuri uang sejumah empat ratus juta di gudang CV Kawan Baru, di Nijang, Kecamatan Unter Iwes, tempat pelaku pernah bekerja.Pemuda asal Kebayan, Kelurahan Brang Biji ini, terlihat membuka laci dan mengambil uang tunai ratusan juta dan dimasukkan kedalam ransel yang audah dibawa dari rumahnya.Berbekal laporan korban dan hasil rekaman cctv serta keterangan saksi saksi, tim puma Satreskrim Polres Sumbawa, langsung menangkap pelaku Z.Dari keterangan pelaku didapati lokasi pernyembunyian uang belakang rumahnya di dekat kandang kambing.Polisi menggali tanah dan menemukan uang tunai hasil curian yang dibungkus dalam kardus dan karung sebesar rp 433.412.000 rupiah.[caption id="attachment_511686" align="alignnone" width="900"] Polisi menggali tanah dan menemukan uang tunai hasil curian (antv / Irwansyah)[/caption]Polisi kemudian menggelandang pelaku dan barang bukti ke Mapolres Sumbawa guna penyelidikan dan pengembangan kasus.Menurut Kompol Rafles P. Girsang, Waka Polres Sumbawa, pelaku merupakan mantan karyawan di perusahaan itu dan baru satu bulan berhenti karena dipecat.“Kronologis kejadian pelaku berpura pura main ke gudang menemui teman temannya semasa bekerja, saat teman temannya mandi pelaku kemudian masuk ke kamar mess salah satu karyawan dan mengambil kunci gudang dari lipatan baju, malam harinya sekitar pukul 02.30 wita pelaku kemudian masuk ke gudang dan mengambil uang tunai dari dalam laci”, jelas Rafles.[caption id="attachment_511687" align="alignnone" width="900"]
Kompol Rafles P. Girsang, Waka Polres Sumbawa (antv / Irwansyah)[/caption]Polisi menyita barang bukti uang tunai sebanyak 433.412.000 rupiah, kardus, karung, koper , dan baliho.Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Irwansyah | Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
Baca Juga :