Pelaku yang merupakan pria beristri, mengaku khilaf mencabuli bocah tersebut, lantaran lama tidak dapat 'jatah' dari sang isteri yang kini tengah hamil 4 bulan.
Sebuah peristiwa asusila dengan korbannya seorang bocah perempuan baru berusia 7 tahun, kembali terjadi di Sampit."Korban adalah tetangga dari pelaku sendiri. Selama ini korban memang kerap menginap di rumah pelaku, menemani isteri pelaku yang hanya sendirian tinggal dirumahnya saat pelaku kerja lembur hingga malam hari," ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Selasa (22/3).Peristiwa asusila ini berawal saat pelaku pulang kerja pada malam hari, pelaku diminta isterinya memindah korban yang tengah tertidur ke dalam salah satu kamar yang ada di rumah mereka.Pelaku pun kemudian mengangkat tubuh korban dan memindahkannya ke dalam kamar. Saat meletakan korban diatas kasur, pelaku melihat pakaian korban tersingkap keatas. Rupanya hal ini langsung membangkitkan nafsu pelaku."Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah lama tidak berhubungan dengan isterinya yang saat ini tengah hamil, sehingga saat melihat pakaian korban tersingkap, tiba-tiba muncul nafsunya," terang Sarpani.Saat isterinya sudah tertidur, pelaku yang sudah dipenuhi hawa nafsu tersebut, kemudian mendatangi kamar tempat korban tidur, dan di sinilah pelaku melakukan aksi tidak senonohnya.Pelaku membuka celana dalam korban, dan memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban. Melihat korban masih tertidur, pelaku kemudian membuka celananya dan berniat untuk menyetubuhi korban."Namun saat pelaku hendak menyetubuhi korban, tiba-tiba korban terbangun. Pelaku yang panik melihat korban terbangun, lalu langsung keluar kamar dan kembali ke kamar tidurnya," kata Sarpani.Korban yang merasa sakit dikemaluannya, kemudian meminta untuk diantarkan pulang ke rumahnya.Saat tiba dirumah, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, dan merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, keesokan harinya ibu korban melaporkan kejadian ini kepada polisi, sehingga pelakupun akhirnya ditangkap."Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, kami menjeratnya dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Sarpani. Didi Syachwani | Kota Waringin Timur, Kalteng
Gara-gara Istri Tidak Mau Ngasih 'Jatah', Suami Cabuli Anak Tetangga
Rabu, 23 Maret 2022 - 16:26 WIB