Mendag dan Kapolri Sidak ke Pabrik Minyak Goreng, ini yang didapati..

M1
M1 (Foto : )
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta tim Satgas Nasional lakukan sidak ke Pabrik Minyak di daerah Cilincing Jakarta Utara terkait kelangkaan Minyak Goreng Sawit.
Terkait kelangkaan minyak goreng sawit yang terjadi pada beberapa bulan terakhir, membuat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melakukan Sidak ke sebuah pabrik minyak goreng sawit pada Selasa (15/3/2022) Kali ini sidaknya Muhammad Lutfi di dampingi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan juga Tim Satgas Pangan Nasional. Lokasi yang menjadi agenda sidak yaitu PT Bina Karya Prima selaku produsen minyak sawit yang berada di Kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam sidaknya kali ini Mendag dan juga Kapolri tidak mendapati adanya pelanggaran malah mendapati kabar baik. Menurutnya harga yang dijual oleh Produsen hingga sampai ke pasar yaitu Rp14.000, dimana harga ini sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu Proses DMO atau domestic market obligation dengan DPO atau
domestic Price obligation secara kebijakan juga telah dilakukan sesuai prosedur, bahkan secara produksi pabrik minyak sawit yang didatanginya ini bisa memproduksi dua kali lipat dari yang biasanya. Menurut Listyo Sigit, Dengan temuannya ini seharusnya kelangkaan tidak akan terjadi bila semua produsen melakukan hal yang sama, meski demikian pihaknya masih akan terus menyelidiki soal kelangkaan yang terjadi akhir-akhir ini. "Kenapa harga bisa meningkat dan kemudian di pasar jumlahnya menurun atau orang-orang menyebutnya langka, jadi ini yang akan kita akan pastikan. Dari satu sisi kita menanyakan langsung, Dari proses menerima DMO, kemudian dikirim oleh supplier, distributor satu, distributor dua, hingga ke sopir semuanya udah kita tanya dan jawabannya sama. Jadi hal lain tentunya yang nanti kita akan cek." Jawab Jendral Bintang empat itu. Lanjutnya, pihak kepolisian juga akan kembali meninjau pabrik minyak goreng lainnya untuk memastikan ketersediaan barang. Sekadar informasi, Dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter, yang berlaku pada 1 Februari 2022. Meski demikian, sampai sekarang implementasi dari peraturan tersebut dinilai belum merata. Diduga persoalan terjadi di rantai distribusi sebagai pemicu kelangkaan barang dan diduga ada yang menahan pasokan minyak goreng sambil menunggu pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi. "Karena tingginya harga dunia menyebabkan orang-orang yang sebelumnya tidak berpikir untuk berbuat curang, sekarang berbuat curang. Tadi sudah kita cek dan kita mau memperingatkan terutama bagi mafia-mafia minyak goreng yang berusaha untuk mendapatkan keuntungan sesaat kita akan datang, kita akan tertibkan dan kita akan sikat," Tegas Muhammad Lutfi. Maka dari itu, Kementerian Perdagangan akan terus bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan juga Badan Pangan Nasional dalam mengusut dugaan adanya penyelewengan minyak goreng. Doni Permana - Putra Dwi Laksana