Sejumlah aset milik Doni Salmanan, tersangka kasus trading binary option aplikasi Quotex sudah disita polisi. Totalnya cukup besar, ditaksir mencapai Rp 60 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah menyita beberapa aset milik Doni Salmanan. Totalnya cukup fantastis ditaksir mencapai Rp 60 miliar.
"Untuk DS setelah ditotal sementara totalnya itu sekitar (Rp) 60 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Adapun sejumlah aset yang disita, yakni dua rumah di kawasan Bandung dan Soreang, Jawa Barat. Petugas juga menyita satu mobil merek Porsche 911 Carera 4S, dua honda CRV, satu unit mobil Fortuner, dua motor Kawasaki Ninja, satu motor BMW, satu motor Ducati Superleggera.
"Kemudian 2 unit kendaraan Honda CRV. Kemudian 1 unit kendaraan Fortuner, kemudian 2 unit kendaraan Kawasaki Ninja, 1 unit kendaraan motor BMW, 1 unit motor Ducati Superleggera. Kemudian ada 5 unit kendaraan motor Yamaha Gear. Satu unit kendaraan bermotor KTM. Satu unit motor MSI," tambahnya.
Selain kendaraan bermotor, polisi juga menyita 1 buah laptop
Macbook Pro. Satu buku tabungan atas nama Doni Salmanan, serta dua buku tabungan atas nama sang istri, Dinan Nurfajrina Salmanan.
Selanjutnya, satu jam tangan merek Hermes, 20 buku terkait trading, 3 CPU juga turut disita. Tak hanya itu, empat pasang sepatu, tas, 11 baju, celana dan topi yang ditaksir berharga tinggi tak luput disita.
"11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana yang masuk kategori barang mahal, topi juga barang mahal, tas barang mahal juga," jelasnya.
Gatot juga menyebut bahwa nilai aset yang disita akan terus bertambah. Pasalnya, penyidik masih melakukan tracing aset milik Doni untuk dilakukan penyitaan.
'Terkait aliran dana penyidik sudah melakukan kordinasi dengan stakeholder untuk melakukan pemblokiran dana hasil dari pemeriksaan. Kami masih melakukan tracing aset terus," tutur Gatot.
Seperti diketahui, Crazy Rich Bandung, Jawa Barat, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Bareskrim Polri, usai terjerat pasal UU ITE, KUHP hingga TPPU dalam kasus penipuan berkedok trading binary option pada platform Quotex.
Restu Wulandari & Putra Dwi Laksana | Jakarta
Baca Juga :