KPC Peroleh Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus Selama 10 Tahun

kpc
kpc (Foto : )
PT Kaltim Prima Coal (KPC) memperoleh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 10 tahun dari pemerintah.
KPC yang merupakan  salah satu anak usaha dari PT BUMI Resources Tbk. (“BUMI” atau “Perseroan”) memperoleh IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak lewat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 90/1/IUP/PMA/2021 pada 9 Maret 2022.IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10  tahun sampai 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Presiden Direktur BUMI Recources, Adika Nuraga Bakrie mengatakan, pemberian izin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara.“Kami berterima kasih kepada Pemerintah karena mengakui kontribusi kami kepada kas negara, kontribusi kami bagi masyarakat di sekitar melalui program pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan dan komitmen untuk terus patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku dan praktik tata kelola pertambangan kelas dunia.” kata Adika.